Surat Pindah (Keluar)

Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :

1. Pengantar RT diketahui RW

2. KK (asli)

3. KTP semua yang pindah (asli)

4. Akta Kelahiran semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada

5. Ijazah terakhir semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada

6. Buku Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (foto kopi) - Bagi yang sudah menikah atau berstatus Cerai Hidup/Mati

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar (hanya satu orang, misal kepala keluarga)

8. Alamat lengkap yang dituju [Jalan (jika ada) RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi]