Surat Pindah (Keluar)
Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK (asli)
3. KTP semua yang pindah (asli)
4. Akta Kelahiran semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
5. Ijazah terakhir semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
6. Buku Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (foto kopi) - Bagi yang sudah menikah atau berstatus Cerai Hidup/Mati
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar (hanya satu orang, misal kepala keluarga)
8. Alamat lengkap yang dituju [Jalan (jika ada) RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi]