KTP
Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :
a. KTP BARU/PEMULA :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK (foto kopi)
3. Akta Kelahiran (foto kopi)
4. Buku Nikah (foto kopi, bagi yang sudah menikah)
b. KTP PENGGANTIAN KARENA HILANG :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK (foto kopi)
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
c. KTP PENGGANTIAN KARENA RUSAK :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK (foto kopi)
3. KTP (asli yang rusak)
d. KTP PERUBAHAN DATA :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK (foto kopi)
3. KTP (asli)
4. Foto kopi dokumen pendukung perubahan data
(misal : Buku Nikah, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri, SK, dsb)