KTP

Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :

a. KTP BARU/PEMULA :

    1. Pengantar RT diketahui RW

    2. KK (foto kopi)

    3. Akta Kelahiran (foto kopi)

    4. Buku Nikah (foto kopi, bagi yang sudah menikah)

 

b. KTP PENGGANTIAN KARENA HILANG :

    1. Pengantar RT diketahui RW

    2. KK (foto kopi)

    3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

 

c. KTP PENGGANTIAN KARENA RUSAK :

    1. Pengantar RT diketahui RW

    2. KK (foto kopi)

    3. KTP (asli yang rusak)

 

d. KTP PERUBAHAN DATA :

    1. Pengantar RT diketahui RW

    2. KK (foto kopi)

    3. KTP (asli)

    4. Foto kopi dokumen pendukung perubahan data

        (misal : Buku Nikah, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri, SK, dsb)