Perangkat Kelurahan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Banyumas maka saat ini Kelurahan Purwanegara bukanlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti tahun-tahun sebelumnya akan tetapi masuk ke dalam Struktur Organisasi Kecamatan Purwokerto Utara, yang dapat digambarkan sebagai berikut: